Mekanisme ETLE

Alur penegakan hukum lalu lintas elektronik dari awal hingga penyelesaian.

  1. 1. Penangkapan Gambar (Capture)

    Perangkat Kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

  2. 2. Identifikasi & Verifikasi

    Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk memastikan identitas pemilik kendaraan.

  3. 3. Pengiriman Surat Konfirmasi

    Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat dikirim melalui POS Indonesia.

  4. 4. Konfirmasi Pelanggar

    Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Batas waktu konfirmasi adalah 8 hari setelah surat diterima.

  5. 5. Penerbitan Tilang (BRIVA)

    Setelah konfirmasi berhasil, petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.