Sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Masukkan data kendaraan sesuai STNK untuk melihat status pelanggaran.
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan bukti ke Back Office.
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI).
Surat konfirmasi dikirim ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi.
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website ETLE atau datang ke Posko Gakkum.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di Korlantas POLRI adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran - pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.