Lokasi pelayanan informasi dan konfirmasi tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Masyarakat dapat mengunjungi Posko Gakkum ETLE terdekat untuk melakukan konfirmasi pelanggaran, pengaduan STNK terblokir, atau mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penindakan. Pastikan membawa dokumen kendaraan (STNK/BPKB) dan bukti identitas diri.